Yth. Pimpinan Shanghai Cangyou Inspection and Certification (SCIC)
di
Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok (China)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
| Menimbang | : |
|
| Mengingat | : |
|
Berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum tersebut di atas, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Proses status Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk Shanghai Cangyou Inspection and Certification (SCIC) telah disetujui. Saat ini, penerbitan keputusan secara definitif sedang menunggu tahapan koordinasi lanjutan dengan instansi-instansi terkait, meliputi: Kementerian Agama RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia, Komite Akreditasi Nasional (KAN) RI, Deperindag RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI.
- Menetapkan bahwa Shanghai Cangyou Inspection and Certification (SCIC) merupakan entitas baru yang representatif dan bertindak sebagai perwakilan resmi dari BPJPH, yang memiliki jalur mandiri tanpa adanya tahapan proses penyetaraan ulang sertifikasi.
- Prosesi administrasi dan koordinasi penetapan ini memerlukan waktu setidaknya 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal 21 Juli 2026.
- Untuk tahapan proses mengunggah profil dan status kelembagaan di website resmi BPJPH memakan waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 21 Juli 2026.
- Kami menegaskan dan mengonfirmasi kembali bahwa segala biaya yang timbul dari proses kegiatan kerja sama ini sepenuhnya dibiayai oleh Lembaga Halal Luar Negeri Shanghai Cangyou Inspection and Certification (SCIC).
Demikian surat pemberitahuan dan keterangan resmi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang terjalin dengan baik, kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.