BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

DEPUTI BIDANG KEMITRAAN DAN STANDARISASI HALAL

Jl. Raya Pondok Gede No. 13, Pinang Ranti, Makasar, Kota Jakarta Timur 13560

Telepon: (021) 80877955, Email: bpjph@halal.go.id, Website: www.bpjph.halal.go.id

Jakarta, 21 Juli 2026
Nomor : B-1425/DP.II/HM.01/07/2026
Sifat : Penting/Segera
Lampiran : -
Hal : Pemberitahuan Status Mutual Recognition Agreement (MRA) dan Perwakilan Resmi

Yth. Pimpinan Shanghai Cangyou Inspection and Certification (SCIC)
di
Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok (China)

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Menimbang :
  1. Hasil asesmen online dan onsite yang telah dilaksanakan terhadap Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Shanghai Cangyou Inspection and Certification (SCIC);
  2. Hasil sidang penambahan butir-butir peraturan baru dan khusus terhadap LHLN Shanghai Cangyou Inspection and Certification di negara Tiongkok (China).
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
  6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama;
  7. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal;
  8. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  9. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Mutu Lembaga Halal Luar Negeri.

Berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum tersebut di atas, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Proses status Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk Shanghai Cangyou Inspection and Certification (SCIC) telah disetujui. Saat ini, penerbitan keputusan secara definitif sedang menunggu tahapan koordinasi lanjutan dengan instansi-instansi terkait, meliputi: Kementerian Agama RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia, Komite Akreditasi Nasional (KAN) RI, Deperindag RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI.
  2. Menetapkan bahwa Shanghai Cangyou Inspection and Certification (SCIC) merupakan entitas baru yang representatif dan bertindak sebagai perwakilan resmi dari BPJPH, yang memiliki jalur mandiri tanpa adanya tahapan proses penyetaraan ulang sertifikasi.
  3. Prosesi administrasi dan koordinasi penetapan ini memerlukan waktu setidaknya 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal 21 Juli 2026.
  4. Untuk tahapan proses mengunggah profil dan status kelembagaan di website resmi BPJPH memakan waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 21 Juli 2026.
  5. Kami menegaskan dan mengonfirmasi kembali bahwa segala biaya yang timbul dari proses kegiatan kerja sama ini sepenuhnya dibiayai oleh Lembaga Halal Luar Negeri Shanghai Cangyou Inspection and Certification (SCIC).

Demikian surat pemberitahuan dan keterangan resmi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang terjalin dengan baik, kami sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.